Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) disusun oleh kaur keuangan Desa, sebagaimana disebutkan dalam pasal 8 ayat 2 huruf (a) bahwa Kaur keuangan mempunyai tugas menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa). ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
melalui keputusan Kepala Desa. Pasal 7 (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan fungsi kebend aharaan. ` (2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima , menyimpan, menyetorkan/membayar,
2 1 Dana desa Kaur Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris 2 2 Ketua, Wakil Ketua, dan SekretarisBagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota Kaur Keuangan 2 3 Ketua, Wakil Ketua, dan Alokasi Dana Desa Kaur Keuangan Sekretaris 2 4 Ketua, Wakil Ketua, dan SekretarisBantuan Keuangan Provinsi Kaur Keuangan
Kaur keuangan mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. MelakukanPenatausahaan yangMeliputi MenerimaMenyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan PenerimaanPendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. c. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Dasar hukum terbaru mengenai Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan Desa adalah sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . 301 64 139 88 247 135 230 65

tugas kaur keuangan desa