Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi persengketaan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana terdaftar dengan Register Nomor : xxx/ Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx Mei 2022, khususnya mengenai Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pihak Pertama sebagai Pemohon dan Pihak Kedua sebagai Termohon;
3) Gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat, apabila suami istri bertempat kediaman di luar negeri. 3. Formulasi Gugatan Cerai Gugat Seperti yang sudah disinggung, perkara cerai gugat adalah perkara yang bersifat “contentiosa”.
. 10 391 35 174 188 117 486 394